Langsung ke konten utama

Ini, 7 Poin Revisi UU ITE yang sudah berlaku.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belum lama ini direvisi, berlaku mulai hari ini. Apa saja poin perubahan dibanding aturan sebelumnya?

Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016). 

"Menurut teman-teman bagian hukum di kami, itu berlaku per hari ini karena sudah melewati 30 hari setelah disepakati pemeirntah dan DPR," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi, Senin (28/11/2016). 


Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik dan Perilaku Profesional ACM

Komitmen terhadap perilaku profesional etis diharapkan dari setiap anggota (anggota pemilih, anggota asosiasi, dan anggota mahasiswa) dari Asosiasi Mesin Komputasi (ACM). Kode ini, yang terdiri dari 24 imperatif dirumuskan sebagai pernyataan tanggung jawab pribadi, mengidentifikasi unsur-unsur komitmen tersebut. Ini berisi banyak, tetapi tidak semua, masalah yang dihadapi para profesional. Kode Etik ini akan dilengkapi dengan seperangkat Pedoman, yang memberikan penjelasan untuk membantu anggota dalam menangani berbagai masalah yang terkandung dalam Kode. Diharapkan bahwa Panduan akan diubah lebih sering daripada Kode. Pedoman dan Pedoman tambahannya dimaksudkan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan etis dalam pelaksanaan pekerjaan profesional. Kedua, mereka dapat berfungsi sebagai dasar untuk menilai kelayakan pengaduan resmi yang berkaitan dengan pelanggaran standar etika profesional. Perlu dicatat bahwa meskipun komputasi tidak disebutkan dalam imperatif Bagian 1, Kode in...

Standar Etika Profesi IT ACM (Code of Ethics and Professional Conduct)

        Kode etik dan sikap profesional ini terdiri dari 24 butir perintah yang diformulasikan sebagai pernyataan dari tanggung jawab personal. Kode ini berisi banyak isu yang sangat mungkin akan dihadapi oleh seorang profesional General Moral Imperatives 1.    Contribute to society and human well-being. Seorang profesional di bidang komputer, ketika mendisain dan mengimplementasikan sistem, harus dapat memastikan bahwa hasil kerjanya akan digunakan dengan cara-cara yang bisa diterima secara sosial, akan memenuhi kebutuhan sosial, dan akan menghindari efek berbahaya terhadap kesehatan dan kesejahteraan. 2.   Avoid harm to others. Prinsip ini melarang penggunaan teknologi komputer dalam cara-cara yang dapat mengakibatkan bahaya kepada pengguna, masyarakat umum, pekerja, dan lain-lain. Perbuatan berbahaya termasuk penghancuran dan modifikasi secara sengaja terhadap berkas dan program yang berakibat hilangnya sumber daya atau pengeluaran yang...